Dinilai mengembalikan Dwi fungsi TNI : Sekjen IMSB menolak Rancangan Undang-Undang TNI atas Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004

 



Sape, 25 Maret 2025 - Setelah Diresmikannya RUU TNI atas Perubahan UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI oleh DPR RI tanggal 20 Maret 2024, telah memicu berbagai penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi. Anto adi putra (Sekjen IMSB) Angkat bicara "Kami mengkhawatirkan bahwa perubahan tersebut dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 dan banyak sekali poin poin dalam Rancangan Undang-undang tersebut yang saat kontroversial", Katanya

Adapun beberapa poin yang kontroversial dalam RUU TNI yang dianggap memicu penolakan antara lain:

1. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

RUU ini mengusulkan penambahan tugas TNI dalam OMSP, termasuk menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Penambahan ini dikhawatirkan dapat memperluas peran TNI ke ranah sipil yang seharusnya ditangani oleh institusi lain. 

2. Keterlibatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil

Revisi Pasal 47 memungkinkan perwira TNI aktif menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas TNI dalam politik dan pemerintahan sipil. 

3. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

RUU ini mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan perwira tinggi bintang 4 dapat pensiun hingga usia 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun dengan keputusan presiden. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait regenerasi dan dinamika dalam tubuh TNI. 

Anto Adi putra (Sekjen IMSB) juga mengatakan " Alasan Kami menolak RUU TNI itu didasarkan pada 3 poin utama : pertama, Kami menilai RUU TNI ini akan mengancam terhadap supremasi sipil.  Kedua, pelanggaran prinsip demokrasi karna kami menilai RUU ini akan membuka peluang kembalinya Peran ganda militer dalam kehidupan bernegara yang sangat bertentangan dengan semangat Reformasi dan prinsip demokrasi. Dan ketiga, Berpotensi melakukan pelanggaran HAM", Katanya. 

Oleh karna itu kami mendesak agar pemerintah yang dalam hal ini DPR RI untuk Membatalkan kembali Rancangan Undang-undang TNI tersebut. 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama