Politik anggaran di Kabupaten Bima berada pada persimpangan krusial. APBD seharusnya menjadi instrumen kebijakan fiskal yang responsif terhadap kebutuhan publik. Tetapi dinamika dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 menampilkan problem struktural yang harus menjadi perhatian semua pihak: dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD hingga tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Data resmi menunjukkan total pendapatan daerah Kabupaten Bima dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp 1,888 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah, sementara belanja daerah ditetapkan sebesar sekitar Rp 1,952 triliun. Ketidakseimbangan ini diatasi melalui pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 64,9 miliar untuk menyeimbangkan struktur anggaran.
Dalam konteks ini, muslihat anggaran pokir DPRD menjadi isu hangat. Pada pembahasan KUA–PPAS RAPBD 2026, alokasi dana pokir awalnya diajukan sekitar Rp 40 miliar dan kemudian disepakati pada angka Rp 31 miliar untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Bima. Meskipun jumlah ini menurun dari usulan awal, alokasi tersebut tetap menimbulkan kontroversi karena muncul di tengah kondisi fiskal yang tertekan akibat efisiensi anggaran.
Sorotan terhadap pokir bukan sekadar soal angka. Dua fraksi di DPRD Kabupaten Bima — PAN dan PKS — secara terbuka menolak alokasi pokir tersebut dengan alasan bahwa kondisi fiskal daerah tidak mendukung pemberian anggaran tambahan bagi legislative di atas kebutuhan program prioritas publik. Penolakan ini menunjukkan perbedaan pandangan internal lembaga legislatif mengenai prioritas anggaran daerah.
Belum reda, narasi politik anggaran Kabupaten Bima semakin menajam saat Ketua Fraksi PAN di DPRD melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima ke Kejaksaan Tinggi NTB, menuding bahwa pembagian pokir Rp 31 miliar dilakukan tanpa mekanisme resmi lembaga dan forum fraksi yang lengkap. Laporan ini, yang diproses oleh aparat penegak hukum, mencerminkan kekhawatiran internal lembaga tentang prosedur penganggaran yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip good governance.
Isu pokir ini berangkat dari latar fiskal yang menantang. Kabupaten Bima diketahui mengalami pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 178 miliar pada 2026, sementara daerah masih menanggung beban belanja substansial, termasuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai lainnya. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat.
Dalam kondisi fiskal yang terdesak, justifikasi pemangkasan atau bahkan penghapusan pokir untuk memberi ruang pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan penanggulangan kemiskinan, menjadi wacana yang semakin kuat. Sayangnya, dalam praktiknya, mekanisme perencanaan anggaran di Kabupaten Bima belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik yang substansial.
Prosedur penyusunan APBD yang berlangsung dalam ruang tertutup elite legislatif dan eksekutif, serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam forum-forum perumusan anggaran, justru memperlemah legitimasi sosial dari produk APBD itu sendiri. Publik sering hanya mengetahui angka akhir, tanpa gambaran yang jelas tentang bagaimana prioritas anggaran ditetapkan dan sejauh mana aspirasi masyarakat terakomodasi.
Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi soal integritas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika pokir muncul sebagai komoditas politik yang dicari oleh setiap anggota dewan, sementara kebutuhan pembangunan masyarakat yang lebih mendasar tersisihkan, maka arah kebijakan anggaran kehilangan esensi utama: keberpihakan pada rakyat.
Reformasi politik anggaran di Kabupaten Bima tidak bisa menunggu. Dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat transparansi pendanaan pokir, membuka ruang konsultasi publik dalam pembahasan APBD, serta memperkuat pengawasan internal dan eksternal (termasuk masyarakat sipil dan media independen).
Tanpa transformasi mekanisme penganggaran yang komprehensif, kebijakan anggaran akan terus terperangkap dalam logika kompromi elite yang jauh dari kebutuhan riil masyarakat. Pada akhirnya, pertanyaan besar yang harus dijawab bersama adalah: apakah APBD Kabupaten Bima akan menjadi instrumen pembangunan yang adil dan akuntabel, atau sekadar alat legitimasi formal yang mengaburkan kepentingan publik?
.jpg)