Penyebaran Rokok Ilegal Marak di Kabupaten Bima, IMSB Minta Pemda Segera Bertindak


     Bima, 8 Juni 2025 — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bima semakin mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak besar terhadap pendapatan negara dan daerah yang seharusnya diperoleh dari cukai resmi.

Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, peredaran rokok ilegal secara nasional mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp9 triliun setiap tahunnya. Di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bima, kerugian akibat tidak masuknya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Humas Ikatan Mahasiswa Sape Bima (IMSB), Subhan Pratama, menyuarakan keprihatinannya dan meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

> “Kami melihat peredaran rokok ilegal di berbagai kecamatan di Kabupaten Bima terus meningkat. Ini jelas sangat merugikan daerah, karena tidak ada kontribusi pajak atau cukai dari produk tersebut,” ujar Subhan dalam keterangannya, Minggu (8/6).


Ia menghimbau Pemda Kabupaten Bima melalui instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penertiban terhadap penjualan rokok ilegal yang kini marak di pasaran.

> “Pemerintah tidak boleh tutup mata. Rokok ilegal ini menyebar luas di warung-warung kecil hingga pasar tradisional. Selain merugikan negara, ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi barang-barang ilegal lainnya,” tambahnya.


IMSB juga mendorong Bea Cukai untuk meningkatkan patroli dan operasi pengawasan di lapangan, serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko hukum dan kesehatan dari konsumsi rokok tanpa cukai.

> “Perlu sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal ini,” tegas Subhan.


Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan nyata untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima. ( Tim ) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama