![]() |
| Ketua PC PMII Bima Wira Purdiawan Putra |
Bima - PC PMII BIMA hari ini tanggal 13 Maret 2026 secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bupati Bima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK di Jakarta dengan melampirkan sejumlah dokumen dan bukti awal yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pengelolaan anggaran daerah, serta dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di setiap proyek pembangunan di kabupaten Bima diantaranya (proyek pembangunan rumah dinas golongan I, belanja alat jaringan, belanja pakaian dinas bupati dan wakil bupati, hibah PKK, belanja alat kesehatan dan lainnya)
Ketua PC PMII BIMA (Wira Purdiawan Putra) menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan pemuda terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah kabupaten bima.
“Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuannya agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, PC PMII BIMA juga meminta KPK untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindak tegas terhadap unsur tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua PC PMII BIMA juga menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan upaya politis, melainkan bagian dari komitmen PC PMII BIMA dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
PC PMII BIMA juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi di Indonesia spesifiknya di wilayah kabupaten bima. (tim)
